Rabu, 15 April 2015

Perjalanan Untuk Menginspirasi



Perjalanan Untuk Menginspirasi
Diary Hari Ke-1
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Perkenalkan nama ku Ibnu fajar, aku kuliah di Universitas Gadjah Mada Jurusan D3 manajemen 2010 dan ilmu dan Industri Peternakan 2012. Aku kuliah dua jurusan di UGM, dan banyak teman-teman yang mengajukan pertanyaan “kok bisa kuliah dua jurusan di satu Universitas yang sama di UGM lagi..?”. Aku selalu menjawabnya “karena di izinkan Tuhan”, teman-teman selalu tidak puas dengan jawaban seperti itu dan karena ada peraturan mahasiswa UGM tidak boleh kuliah 2 jurusan di UGM. Jika peraturan di UGM membolehkan untuk mengambil lebih dari 1 jurusan maka hal itu merupakan hal yang wajar. Teman yang perlu digarisbawahi adalah jika kita di izinkan Tuhan melakukan sesuatu, maka Tuhan akan memudahkan segala urusan kita. Jadi jangan takut untuk menempuh apapun impian teman-teman dan wujudkan serta jangan lupa untuk berdoa kepada Tuhan, serta mintalah untuk didoakan oleh orang tua. Tulisan ini dibuat untuk adik-adik ku dan sahabat-sahabat ku dipenjuru Indonesia, untuk senantiasa bermimpi dan mewujudkan mimpi mereka karena apapun mimpimu jika di izinkan Tuhan, maka pasti akan terwujud.
Pagi tanggal 11 april 2015 merupakan tanggal yang sangat istimewa bagi ku dan bagi teman-teman Gadjah Mada Menginspirasi (GM), karena aku dan teman-teman yang tergabung didalam GM akan turun mengajar ke daerah Cangkringan, tepatnya di SD IT Baitussalam cangkringan, Yogyakarta. Perjalanan menuju SD IT Baitussalam memakan waktu selama 45 menit dan dihari pertama kami mengajar untuk periode 2015-2016, turun hujan yang sangat deras ditengah perjalanan menuju SDIT Baitussalam. Hujan tersebut tidak menghalangi semangat kami dalam memberikan ilmu dan menginspirasi adik-adik SDIT Baitussalam, karena tujuan Kami bukan hanya untuk mengajarkan ilmu-ilmu yang ada disekolah saja, tetapi kami juga ingin memberikan inspirasi bagi adik-adik di SD IT Baitussalam Khususnya dan adik-adik yang ada diseluruh penjuru Indonesia pada umumnya. Tekad tersebut sudah kami tanamkan dari semenjak rekrutmen hingga saat nanti kami selesai memberikan inspirasi bagi seluruh teman-teman di Indonesia.
Hari itu kami dipertemukan dengan adik-adik dari SDIT Baitussalam cangkringan dimulai dari kelas 3 sampai kelas 6. Kami dibagi berkelompok untuk mengajar adik-adik SDIT Baitussalam. Satu kelas berisi sekitar 3-4 kakak pengajar. Aku diberi kesempatan untuk menjadi kakak asuh kelas 6, yang sebentar lagi akan melaksanakan Ujian Sekolah (US) atau dulu yang kita sebut dengan Ujian Akhir sekolah. Di kelas 6 ada sekitar 20 murid dan ada 10 anak yang sangat beruntung mendapatkan kakak asuh. Meskipun aku tidak mampu untuk menyebutkan nama mereka satu persatu, tetapi aku sangat yakin jika mereka nantinya menjadi anak-anak yang dapat mengubah Indonesia kearah yang lebih baik. Aku mendapatkan kesempatan untuk menjadi kakak asuh siswa bernama wildan. Wildan merupakan putra bungsu dari dua bersaudara yang sangat periang dan mudah bergaul dengan lingkungan sekitar. Bapak Ramto merupakan ayah dari wildan mengatakan bahwa anak ini mempunyai kemampuan psikomotorik yang bagus dan mudah bersosialisasi dengan orang-orang sekitar. Pak Ramto adalah seorang manajer di suatu organisasi yang bergerak dalam manajemen bencana dan penyiar disalah satu radio swasta di yogyakarta. Sewaktu terjadi erupsi gunung merapi 2010 wildan yang saat itu masih kecil sering meminta ikut ke tempat pengungsian korban erupsi gunung merapi bahkan terkadang ia selalu menangis jika ditinggal oleh ayahnya dan anehnya kalau diajak ketempat hiburan atau ke supermaket dia memilih tetap tinggal dirumah karena menurutnya lebih nyaman dirumah. Pola pikir Wildan menurutku sangat unik karena di usianya yang beranjak remaja, dia sudah memikirkan nasib orang lain dan peduli akan kesusahan mereka. Bung Hatta mengatakan, “Saya percaya akan kebulatan hati pemuda Indonesia, yang percaya akan kesanggupannya berjuang dan menderita”, dari perkataan bung Hatta dan melihat sosok Wildan, saya yakin dan percaya bahwa ibu kita masih melahirkan para pemuda yang siap untuk berjuang, menderita dan berkontribusi untuk Indonesia yang lebih baik.
Menginjak usianya yang ke 12, Wildan memiliki cita-cita menjadi kontraktor agar nantinya bisa membuat rumah yang bagus, tetapi dia mengatakan kalau dirinya tidak suka pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia karena dia malas membaca dan berhitung. Dia lebih menyukai pelajaran IPA karena menurutnya lebih mudah dipraktekan. Hal yang saya kagumi lagi dari sosok wildan adalah dia mempunyai semangat untuk belajar, dia mengatakan bahwa target lulusnya matematika dia akan mendapatkan nilai 9,8 dan Bahasa Indonesia, serta IPA dengan nilai 10. Hari itu saya menekankan pada dia bahwa saya hanya sebagai fasilitator dan yang terpenting adalah usaha dan doa mu dalam mewujudkan Impian. Pada hari pertama saya mengajar belum ada materi yang saya berikan tetapi lebih kepada pendekatan kepada orang tua dan siswa, karena menurut saya penting bagi seorang pengajar untuk mengenal lebih dekat kepribadian siswa sebelum kita mengajarkan materi pelajaran. Ini adalah sebagai kata penutup Diary Hari Pertama saya mengajar “Kita bukan miskin (terbelakang) karena kurang sumber daya alam, atau karena alam yang kejam kepada kita. Kita terbelakang/lemah/miskin karena perilaku kita yang kurang/tidak baik”. Terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf jika banyak kekurangan.

Sabtu, 20 April 2013

Tolak RUU Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh “Semoga keselamatan, rahmat Allah dan berkah-Nya tercurah kepadamu.” 


Rencana kenaikan harga BBM akhir-akhir ini memang sangat meresahkan masyarakat Indonesia, ditengah beban hidup yang besar masyarakat seakan dibuat panik oleh adanya rencana kenaikan harga BBM. Rencana kenaikan harga BBM seakan merampas hak hidup masyarakat Indonesia. Pemerintah seakan seakan belum puas melucuti hak hidup rakyatnya, kini pemerintah juga berencana untuk melucuti hak Demokrasi yang telah diperjuangkan dari tirani pemerintahan orde baru.


Perampasan dan Pelucutan Hak Demokrasi Bangsa ini sepertinya akan menjadi kenyataan jika draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyangkut beberapa materi krusial, seperti pasal menyangkut penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di sahkan oleh antek-antek mereka yang mendukung pemerintah yang anti kritik dan otoriter. 


Dalam draf RUU KUHAP BAB II mengenai tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden pada bagian kesatu pasal 264 disebutkan, setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Isi Pasal ini memberi pesan kepada kita bahwa presiden adalah manusia tanpa cela yang membuat kebijakan tanpa cacat sedikitpun sehingga dia tidak bisa dikritik termasuk oleh rakyat yang memilihnya. sebagai manusia biasa tentu presiden memiliki celah untuk salah, celah untuk dikritik, dan celah untuk bersikap tidak adil. Sehingga sebagai presiden dan wakil presiden seharusnya mereka sadar atas kekurangan yang dimiliki. 



Bagian kedua pada pasal 265 disebutkan, setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Pidana pasal ini seharusnya diberikan kepada Manusia-manusia yang anti akan pendapat orang lain dan anti akan kritik terhadap kebijakan yang dibuatnya. Bukan tidak mungkin, unjuk rasa mengkritik kebijakan presiden dan wakil presiden bisa berujung pada pidana. Apalagi, kritik tersebut menuntut sang presiden maupun wakil presiden mundur dari jabatannya. Kondisi ini mengingatkan pada zaman kelam di era orde baru yang terkenal otoriter dan antikritik. 


Pasal 266 disebutkan, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Tidak sekadar sikap kritis masyarakat terhadap presiden dan wakil presiden yang dipersempit dengan acaman lahirnya UU itu. Ruang kebebasan berkespresi dalam berkarya juga semakin dipersempit. Misalnya, ilustrasi kekecewaan terhadap presiden dan wakil presiden yang dituangkan dalam bentuk karya seni juga semakin terbatasi dengan sendirinya, karena dihantui pasal tersebut. 


Pasal Penghinaan Presiden merupakan bentuk kesombongan pemerintah dan perampasan hak demokrasi masyarakat, Oleh karena itu Pemerintah yang anti Kritik sebaiknya Masuk Keliang Kubur lebih cepat, karena Indonesia tidak membutuhkan pemimpin yang antikritik dan otoriter, Indonesia tidak membutuhkan pemimpin yang sombong dan menganggap rakyat yang mengkritiknya selalu salah. Indonesia Hanya butuh pemimpin yang ikhlas bergerak demi berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negaranya. [Ibnu Fajar] 






Jumat, 19 April 2013

Perbandingan Penerapan UKT di ITB dan UGM


Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh  “Semoga keselamatan, rahmat Allah dan berkah-Nya tercurah kepadamu.”

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran akademik di mana mahasiswa program S1 reguler membayar biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan jurusanya masing-masing. UKT dinilai sebagai terobosan baru dalam pembayaran akademik. Ciri khas UKT adalah dihapuskanya Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) di semua jurusan universitas di Indonesia, dan dengan sistem pembayaran yang ditetapkan per semester oleh jurusan masing-masing, maka sistem pembayaran dengan Sistem Kredit Semester (SKS) tidak berlaku lagi.
Pada hakikatnya sistem pembayaran UKT ini sebagai bentuk tanggungjawab negara dalam memberikan fasilitas pendidikan yang murah kepada warganegara dengan penghapusan SPMA yang diskriminatif. Akan tetapi, benarkah penghapusan SPMA ini berdampak pada hilangnya diskriminasi dalam pembayaran?


Dasar Hukum Kebijakan UKT
Dikti telah mengeluarkan surat edaran yang dijadikan dasar pemberlakuan sistem UKT, yaitu:
  1. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tertanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
  2. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 274/E/T/2012 tertanggal 16 Februari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
  3. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012  tertanggal 21 Februari 2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah
  4. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 488/E/T/2012 tertanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi
  5. dan yang terakhir Surat Edaran Dirjen Dikti No. 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal.
Berdasarkan Surat Edaran Dikti yang terakhir dengan Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, maka Dikti meminta agar Perguruang Tinggi melaksanakan dua hal, yaitu:
  1. Menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
  2. Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.

Menurut Mendikbud (sebut saja Muhammad Nuh) dan Dirjen Dikti  UKT bertujuan untuk meringankan biaya kuliah dengan cara menghapus sistem uang pangkal bagi mahasiswa baru sehingga dapat mengurangi beban orang tua mahasiswa. Penghapusan sistem uang pangkal bagi Mahasiswa baru di sebagian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mungkin sangat membantu dalam mengurangi biaya kuliah. Sebagai Contoh Institut Teknologi Bandung yang pada tahun lalu menerapkan Uang pangkal sebesar Rp 55 juta untuk semua Fakultas (kecuali Fakultas SBM). setelah diberlakukannya UKT biaya kuliah per semester yang tahun 2012 Rp 5 juta, untuk tahun ajaran 2013/2014 ditetapkan Rp 0 hingga paling mahal Rp 10 juta atau Rp 20 juta per tahun. Tetapi kondisi seperti ini tidak terjadi pada beberapa PTN lainnya, penerapan sistem UKT justru meningkatkan biaya kuliah sehingga membebankan orang Tua mahasiswa baru. Sebagai Contoh biaya pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) akan lebih mahal jika diberlakukannya sistem UKT, hal ini dikarenakan penghapusan SPMA yang mengakibatkan kenaikan Biaya semester. Sementara SPMA di UGM tergolong lebih murah dari pada PTN negeri lainnya. Tahun lalu untuk masuk UGM diberlakukan SPMA 0-4 yang besarnya ditentukan oleh penghasilan orang tua mahasiswa. sementara biaya semester di UGM menggunakan sistem SKS. pada sistem SKS per-semester mahasiswa akan dikenakan   biaya Rp 500.000 sebagai biaya SPP, Rp 40.000 untuk biaya kesehatan dan jumlah biaya pendidikan per-semester ditentukan oleh Jumlah SKS yang diambil (untuk mahasiswa Esakta Rp 75.000/SKS sementara untuk Mahasiswa non esakta Rp 65.000/SKS). Dengan diberlakukannya sistem UKT maka besarnya Biaya semester UGM akan naik tergantung kebijakan Fakultas masing-masing . Berdasarkan Kajian yang telah dilakukan oleh Kementrian Kajian strategis BEM KM UGM jika UKT diberlakukan misalnya di fakultas Teknik UGM sebelum UKT diberlakukan maka mahasiswa hanya akan membayar Rp 44,82 Juta selama 8 semester. Biaya tersebut terdiri dari biaya SKS selama 8 semester sebesar Rp 10,5 Juta ( 140 SKS dikali Rp 75.000), SPMA 4 sebesar 30 juta, dan SPP serta asuransi kesehatan Rp4,32 juta selama 8 semester. Sedangkan dalam kebijakan UKT mahasiswa Fakultas teknik harus membayar Rp 7,5 Juta per-semester. Selama 8 semester total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp 60 Juta.

Menurut Faisal Arief Kamil, menteri kajian Strategis BEM KM UGM Dampak lain yang ditimbulkan akibat diberlakukannya UKT adalah ketimpangan antara jurusan-jurusan Favorit dan non Favorit. Contohnya, biaya kuliah di jurusan Pendidikan Dokter di UGM ditaksir mencapai Rp 14 juta per Semester, sedangkan di jurusan sosiologi hanya Rp 2,5 juta per semester. sehingga dikhawatirkan akan menciptakan eksklusivitas antar jurusan di UGM. untuk menghindari kebijakan UKT yang merugikan mahasiswa baru yang kurang mampu Rektor UGM telah membuat solusi agar penerapan UKT di UGM dapat berpihak kepada mahasiswa antara lain melalui kebijakan UKT berkeadilan. Dengan kebijakan tersebut nominal UKT nantinya akan disesuaikan berdasarkan penghasilan orang tua mahasiswa baru.

Menurut Zaenur Rochman, Peneliti dari pusat kajian anti korupsi UGM. UKT berkeadilan yang akan diterapkan oleh UGM seakan bisa menjadi solusi permasalahan, namun ia masih meragukan hal tersebut, karena pasalnya belum ada peraturan menteri terkait. karena UKT berkeadilan belum dapat digolongkan sebagai subsidi atau beasiswa

Berdasarkan Contoh kasus di dua Perguruan Tinggi Negeri diatas penerapan UKT memiliki dampak yang berbeda di masing-masing PTN. ibarat dua sisi mata uang yang berbeda, Penerapan UKT di PTN lain membuat biaya kuliah menjadi lebih murah, tetapi disisi lain penerapan UKT di PTN lain membuat biaya kuliah menjadi lebih mahal.

Penerapan UKT sebenarnya bertujuan baik untuk memurahkan biaya kuliah di PTN, agar akses pendidikan dapat dijangkau oleh semua masyarakat Indonesia. Tetapi jangan sampai Penerapan UKT menjadi masalah baru yang akan menjadi penghambat untuk keberlanjutan studi siswa-siswi SMA yang akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang Perguruan Tinggi Negeri. [ Ibnu Fajar ]


Sabtu, 18 Februari 2012

Pembantaian Orangutan dan kaitannya dengan mahalnya biaya untuk mengurus orangutan

Kita pernah mendengar berita pembantaian orangutan di Kalimantan. Pelakunya adalah perusahaan sawit asal malaysia,
Proses pembantaian dilakukan dengan sayembara terbuka yg diumumkan oleh pihak perusahaan yg berbunyi "Barang siapa baik karyawan maupun masyarakat yg mampu menangkap orang utan itu baik dalam keadaan hidup maupun mati,diberikan imbalan berupa uang dr mulai 500ribu sampai dengan 2 juta, imbalan disesuaikan dengan besar kecilnya tangkapan itu"

Menurut data LSM Setidaknya, 691 ekor orangutan mati dibunuh dalam kurun waktu Januari – Oktober 2011.
Sebanyak 17 LSM internasional memaparkan data tersebut berdasarkan penelitian di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Beberapa LSM yang terlibat adalah Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I), World Wildlife Fund (WWF), Suar Institute, Yayasan Palung, dan Yayasan Riak.
(Sumber, Republika)

kenapa Keputusan membunuh orangutan diambil oleh perusahaan

1.Berdasarkan kasus diatas, Jika rata-rata Pembunuh orangutan dibayar Rp 1 juta  perekor, maka perusahaan telah mengeluarkan biaya sebesar 691 juta rupiah. biaya sebesar itu tidak mungkin dikeluarkan pihak perusahaan jika tidak ada pertimbangan yang besar juga.

2. Biaya untuk merawat 691 Orangutan atau menyerahkannya kepada pemerintah mungkin jauh lebih besar dari pada biaya untuk membunuh mereka. kenapa saya katakan demikian?karena menurut prinsip managemen,jika seorang manager ingin mengambil keputusan dalam melakukan kegiatan, maka keputusan yang diambil haruslah bersifat efektif efisien. artinya jika kegiatan yang akan dilakukan memerlukan biaya yang banyak, maka kegiatan itu harus di evaluasi ulang.

3.orangutan juga perlu makan dan di beri pelayanan kesehatan.faktor inilah yang akan memperbesar biaya perusahaan jika mereka menyerahkannya kepada pemerintah. mungkin untuk mengurusi 691 orangutan tersebut mereka harus membayar ratusan juta rupiah tiap tahunnya kepada pemerintah setempat,
belum lagi yang di Korupsi dan lain-lain.
jadi pada dasarnya kasus ini adalah masalah ekonomi, karena jika mereka tidak melakukan hal tersebut, artinya mereka tidak bisa meminimalkan biaya dan tidak bisa memaksimalkan keuntungan, jika sudah begitu untuk mengurangi biaya yang besar seorang manajer perusahaan harus mengambil keputusan dan cara agar perusahaan tersebut dapat terus hidup.
tulisan ini dibuat bukan untuk mendukung kegiatan yang dilakukan perusahaan sawit yang telah membantai Orangutan dan primata lainnya, tetapi sekedar untuk mengingatkan kepada teman-teman betapa kusutnya sistem birokrasi di Indonesia tercinta.

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>Caution "Penulis baru belajar nulis"<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<


Salam Mahasiswa Indonesia

Regrads

IBNU FAJAR

Sabtu, 11 Juni 2011

Akhirnya bahasa Indonesia jadi resmi bahasa asean


Bila tak ada halangan pada bulan September nanti, para delegasi ASEAN Inter-Parliamentary Assemby (AIPA) menggelar pertemuan lanjutan di Kamboja. Yang menarik, dalam pertemuan itu akan diputuskan, apakah bahasa Indonesia akan menjadi bahasa resmi negara-negara ASEAN.

Hal ini terungkap dari pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang menjadi salah seorang delegasi Indonsia disela-sela pertemuan tingkat tinggi KTT. "Usulan (bahasa Indonesia bahasa resmi ASEAN) pada tahun lalu itu sudah diterima oleh seluruh delegasi. Karena apa, Thailand salah satunya menggunakan bahasa Indonesia, Filipina Selatan, Malaysia, Singapura, Brunei juga. Jadi hampir sebagaian anggota (ASEAN) berbahasa Indonesia," kata Marzuki Alie.


"Begitu kita sampaikan, langsung bisa saling mengerti dan memahami," ujarnya. Bahasa Indonesia dianggap layak menjadi bahasa resmi ASEAN. Apalagi, hampir di beberapa negara di Asia Tenggara akrab dengan bahasa Indonesia. Bahkan di Australia, Bahasa Indonesia dijadikan kurikulum di sekolah.

"Sudah sepantasnya begitu, bahasa Indonesia jadi bahasa resmi ASEAN. Karena dari jumlah pemakai, ya memang bahasa Indonesia yang terbanyak. Akan lebih besar jika ditambah Malaysia dan Brunei yang serumpun bahasanya," kata aktivis sekaligus politisi PDI-P, Eva Kusuma Sundari.

Eva yakin, peluang Bahasa Indonesia disahkan menjadi Bahasa di ASEAN semakin besar. Alasannya, di Australia, dengan pertimbangan politis mengajarkan bahasa Indonesia menjadi kurikulum resmi. "Artinya, Bahasa Indonesia mempunyai peluang menjadi bahasa resmi dunia dan itu dimulai di ASEAN.
Sudah sepatutnya kita mencintai Bahasa Indonesia.

Sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8461121