Assalaamu ‘alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh “Semoga keselamatan, rahmat Allah dan
berkah-Nya tercurah kepadamu.”
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
adalah sistem pembayaran akademik di mana mahasiswa program S1 reguler membayar
biaya satuan pendidikan yang sudah ditetapkan jurusanya masing-masing. UKT
dinilai sebagai terobosan baru dalam pembayaran akademik. Ciri khas UKT adalah
dihapuskanya Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) di semua jurusan
universitas di Indonesia, dan dengan sistem pembayaran yang ditetapkan per
semester oleh jurusan masing-masing, maka sistem pembayaran dengan Sistem
Kredit Semester (SKS) tidak berlaku lagi.
Pada hakikatnya sistem
pembayaran UKT ini sebagai bentuk tanggungjawab negara dalam memberikan
fasilitas pendidikan yang murah kepada warganegara dengan penghapusan SPMA yang
diskriminatif. Akan tetapi, benarkah penghapusan SPMA ini berdampak pada
hilangnya diskriminasi dalam pembayaran?
Dasar Hukum Kebijakan UKT
Dikti telah mengeluarkan surat edaran yang dijadikan dasar pemberlakuan sistem UKT, yaitu:
- Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tertanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
- Surat Edaran Dirjen Dikti No. 274/E/T/2012 tertanggal 16 Februari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
- Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tertanggal 21 Februari 2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah
- Surat Edaran Dirjen Dikti No. 488/E/T/2012 tertanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi
- dan yang terakhir Surat Edaran Dirjen Dikti No. 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal.
Berdasarkan Surat Edaran Dikti yang terakhir dengan Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, maka Dikti meminta agar Perguruang Tinggi melaksanakan dua hal, yaitu:
- Menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
- Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
Menurut Mendikbud (sebut
saja Muhammad Nuh) dan Dirjen Dikti UKT bertujuan untuk meringankan biaya
kuliah dengan cara menghapus sistem uang pangkal bagi mahasiswa baru sehingga
dapat mengurangi beban orang tua mahasiswa. Penghapusan sistem uang pangkal bagi
Mahasiswa baru di sebagian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mungkin sangat
membantu dalam mengurangi biaya kuliah. Sebagai Contoh Institut Teknologi
Bandung yang pada tahun lalu menerapkan Uang pangkal sebesar Rp 55 juta untuk
semua Fakultas (kecuali Fakultas SBM). setelah diberlakukannya UKT biaya kuliah per semester yang tahun 2012 Rp 5 juta, untuk tahun
ajaran 2013/2014 ditetapkan Rp 0 hingga paling mahal Rp 10 juta atau Rp 20 juta
per tahun. Tetapi kondisi seperti ini tidak terjadi pada beberapa PTN lainnya,
penerapan sistem UKT justru meningkatkan biaya kuliah sehingga membebankan
orang Tua mahasiswa baru. Sebagai Contoh biaya pendidikan di Universitas Gadjah
Mada (UGM) akan lebih mahal jika diberlakukannya sistem UKT, hal ini
dikarenakan penghapusan SPMA yang mengakibatkan kenaikan Biaya semester.
Sementara SPMA di UGM tergolong lebih murah dari pada PTN negeri lainnya. Tahun
lalu untuk masuk UGM diberlakukan SPMA 0-4 yang besarnya ditentukan oleh
penghasilan orang tua mahasiswa. sementara biaya semester di UGM menggunakan
sistem SKS. pada sistem SKS per-semester mahasiswa akan dikenakan biaya
Rp 500.000 sebagai biaya SPP, Rp 40.000 untuk biaya kesehatan dan jumlah biaya
pendidikan per-semester ditentukan oleh Jumlah SKS yang diambil (untuk
mahasiswa Esakta Rp 75.000/SKS sementara untuk Mahasiswa non esakta Rp
65.000/SKS). Dengan diberlakukannya sistem UKT maka besarnya Biaya semester UGM
akan naik tergantung kebijakan Fakultas masing-masing . Berdasarkan Kajian yang
telah dilakukan oleh Kementrian Kajian strategis BEM KM UGM jika UKT diberlakukan
misalnya di fakultas Teknik UGM sebelum UKT diberlakukan maka mahasiswa hanya
akan membayar Rp 44,82 Juta selama 8 semester. Biaya tersebut terdiri dari
biaya SKS selama 8 semester sebesar Rp 10,5 Juta ( 140 SKS dikali Rp 75.000),
SPMA 4 sebesar 30 juta, dan SPP serta asuransi kesehatan Rp4,32 juta selama 8
semester. Sedangkan dalam kebijakan UKT mahasiswa Fakultas teknik harus
membayar Rp 7,5 Juta per-semester. Selama 8 semester total biaya yang harus
dibayarkan mencapai Rp 60 Juta.
Menurut Faisal Arief
Kamil, menteri kajian Strategis BEM KM UGM Dampak lain yang ditimbulkan akibat
diberlakukannya UKT adalah ketimpangan antara jurusan-jurusan Favorit dan non
Favorit. Contohnya, biaya kuliah di jurusan Pendidikan Dokter di UGM ditaksir mencapai
Rp 14 juta per Semester, sedangkan di jurusan sosiologi hanya Rp 2,5 juta per
semester. sehingga dikhawatirkan akan menciptakan eksklusivitas antar jurusan
di UGM. untuk menghindari kebijakan UKT yang merugikan mahasiswa baru yang
kurang mampu Rektor UGM telah membuat solusi agar penerapan UKT di UGM dapat
berpihak kepada mahasiswa antara lain melalui kebijakan UKT berkeadilan. Dengan
kebijakan tersebut nominal UKT nantinya akan disesuaikan berdasarkan
penghasilan orang tua mahasiswa baru.
Menurut Zaenur Rochman,
Peneliti dari pusat kajian anti korupsi UGM. UKT berkeadilan yang akan
diterapkan oleh UGM seakan bisa menjadi solusi permasalahan, namun ia masih
meragukan hal tersebut, karena pasalnya belum ada peraturan menteri terkait.
karena UKT berkeadilan belum dapat digolongkan sebagai subsidi atau beasiswa
Berdasarkan Contoh kasus
di dua Perguruan Tinggi Negeri diatas penerapan UKT memiliki dampak yang
berbeda di masing-masing PTN. ibarat dua sisi mata uang yang berbeda, Penerapan
UKT di PTN lain membuat biaya kuliah menjadi lebih murah, tetapi disisi lain
penerapan UKT di PTN lain membuat biaya kuliah menjadi lebih mahal.
Penerapan UKT sebenarnya bertujuan baik untuk memurahkan biaya
kuliah di PTN, agar akses pendidikan dapat dijangkau oleh semua masyarakat
Indonesia. Tetapi jangan sampai Penerapan UKT menjadi masalah baru yang akan
menjadi penghambat untuk keberlanjutan studi siswa-siswi SMA yang akan
melanjutkan pendidikannya ke jenjang Perguruan Tinggi Negeri. [ Ibnu Fajar ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar